Apakah Bansos PBI 2022 Bisa Dicairkan? Bagaimana Syaratnya? Ikuti Langkah Ini agar Dapat Bantuan Tiap Bulan

- 23 Maret 2022, 20:00 WIB
Apakah bansos PBI 2022 bisa dicairkan? Bagaimana syarat menjadi penerima? Simak penjelasannya di sini agar bisa dapat bantuan setiap bulan.
Apakah bansos PBI 2022 bisa dicairkan? Bagaimana syarat menjadi penerima? Simak penjelasannya di sini agar bisa dapat bantuan setiap bulan. /Pexels/Ahsanjaya.

PR DEPOK - Apakah bansos PBI 2022 bisa dicairkan? Bagaimana syarat untuk menjadi penerima?Ikuti langkah yang akan dijelaskan dalam artikel ini agar mendapatkan bantuan setiap bulan.

Bansos PBI 2022 masih menyisakan tanya bagi sebagian masyarakat, terutama terkait pencairan bantuan dari pemerintah itu.

Tak sedikit masyarakat yang bertanya tentang bisa atau tidaknya bansos PBI 2022 dicairkan dalam bentuk uang tunai.

Baca Juga: Imbas Invasi Rusia ke Ukraina, Mesir Alami Kenaikan Suku Bunga di Tengah Inflasi

Perlu diketahui, PBI adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran, yang merupakan salah satu jenis kepesertaan BPJS.

Sementara bansos PBI 2022 adalah bantuan dari pemerintah bagi masyarakat yang merupakan peserta Jaminan Kesehatan.

Bantuan ini diberikan pemerintah tidak dalam bentuk uang tunai melainkan dengan membayari iuran bulanan para peserta Jaminan Kesehatan.

Namun, tidak semua peserta Jaminan Kesehatan bisa dibayarkan iuran bulanannya oleh pemerintah.

Baca Juga: Bansos PBI 2022 Cair Tanggal Berapa? Cek Jadwal dan Daftar Penerima Bantuan Iuran di cekbansos.kemensos.go.id

PBI diperuntukkan bagi peserta Jaminan Kesehatan yang termasuk ke dalam golongan fakir miskin dan orang kurang mampu.

Penerima bansos PBI 2022 akan dibantu dalam membayar iuran bulanan program Jaminan Kesehatan yang diikuti.

Oleh karena itu, bansos PBI 2022 ini tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai dan tidak bisa diberikan langsung kepada penerimanya.

Para penerima bansos PBI 2022 hanya bisa mengecek status pencairan bantuan ini melalui situs Kemensos.

Baca Juga: Pasukan Pemburu ISIS Suriah Buka Lowongan Bergabung Bersama Tentara Rusia Melawan Ukraina

Apabila dalam status pencairan tertulis bahwa bantuan PBI sudah disalurkan, artinya iuran bulanan Jaminan Kesehatan sudah dibayarkan oleh pemerintah.

Simak langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengecek pencairan bansos PBI 2022.

- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta kelurahan/desa

Baca Juga: Mendag Klaim Polri akan Umumkan Tersangka Mafia Minyak Goreng, Prof Zubairi Djoerban: Tidak Ada Urgensinya

- Ketik nama penerima manfaat atau PM sesuai dengan nama lengkap yang tertulis di KTP

- Masukkan 8 huruf kode (dipisahkan dengan spasi) pada kotak yang sudah tersedia.

- Klik ikon captcha untuk mengganti huruf kode jika dirasa kurang jelas dan tidak terbaca.

- Klik tombol 'Cari Data'

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Besok, Kamis 24 Maret 2022: Keuangan Kamu akan Tetap Stabil

Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari data nama penerima manfaat yang dimasukkan pada saat login.

Jika data yang dimasukkan termasuk sebagai penerima bansos PBI 2022, maka akan dimunculkan sejumlah informasi seperti identitas penerima bantuan, jenis bantuan yang diterima, periode atau tahap bantuan yang diterima, serta status pencairan atau penyaluran bantuan.

Sementara itu, besaran bansos PBI 2022 untuk masing-masing penerimanya adalah Rp42.000, sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan ini akan langsung dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos Rp600 Ribu Online Pakai HP Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

Oleh karena itu, bantuan ini tak akan dirasakan dalam bentuk uang tunai oleh para penerimanya, melainkan langsung dialihkan untuk membayar iuran bulanan Jaminan Kesehatan.

Sebelum menjadi penerima bansos PBI 2022, terdapat beberapa syarat yang harus dilakukan, sebagai berikut.

- Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x