PR DEPOK - Apa itu NJOP/meter dalam KIP Kuliah 2022? Bagaimana cara mengisi dan menghitungnya? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Pendaftaran KIP Kuliah 2022 telah dibuka sejak 2 Februari dan akan ditutup pada 31 Oktober 2022 mendatang.
Dalam proses pendaftarannya, calon penerima KIP Kuliah akan dihadapkan pada istilah NJOP/meter, apa itu?
Calon penerima yang biasanya adalah siswa SMA/SMK sederajat itu akan diminta untuk mengisi kolom NJOP/meter pada bagian Kolom Data Rumah.
NJOP/menter adalah Nilai Jual Objek Pajak/meter yang merupakan taksiran harga rumah dan bangunan, dihitung berdasarkan luas serta zona rumah dan bangunan tersebut.
NJOP menjadi bagian yang penting ketika seseorang hendak melakukan transaksi jual-beli rumah.
Biasanya, nilai jual objek pajak akan ditentukan berdasarkan harga pasaran objek lain yang serupa di kawasan yang sama.
Baca Juga: Apa Arti Status ‘Dalam Proses Seleksi’ Kartu Prakerja Gelombang 24? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Misalnya, nilai jual rumah akan tergantung pada harga pasaran rumah dan bangunan di kawasan tempat rumah tersebut.