Apabila pembuatan akun baru telah selesai diproses, maka bisa dilanjutkan dengan memilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.
Pilih 'Tambah Usulan' dan tunggu hingga proses selesai.
Jika data telah berhasil diusulkan, nantinya akan muncul nama, NIK, KTP, dan status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian wilayah.
Baca Juga: Siap-siap, Pengumuman SNMPTN 2022 akan Dilakukan pada 29 Maret pukul 15.00 WIB
Bansos PKH tak hanya diberikan kepada anak usia 0-6 tahun, melainkan juga kepada beberapa kategori lainnya, seperti ibu hamil, anak sekolah, hingga lansia.
Berikut ini rincian besaran bansos PKH berdasarkan kategori penerimanya.
- Anak usia dini 0-6 tahun menerima sejumlah Rp3 juta
- Anak sekolah SD menerima sejumlah Rp900 ribu
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 25 Dibuka? Simak ini Jadwal dan Cara Daftar di Link Resmi
- Anak sekolah SMP menerima sejumlah Rp1,5 juta