Kapan Kenaikan Tarif PPN 11 Persen akan Berlaku? Simak Informasi Jadwalnya di sini!

- 31 Maret 2022, 12:19 WIB
Simak informasi jadwal kenaikan tarif PPN 11 persen akan berlaku yang dikhawatirkan berpengaruh pada harga kebutuhan pokok.
Simak informasi jadwal kenaikan tarif PPN 11 persen akan berlaku yang dikhawatirkan berpengaruh pada harga kebutuhan pokok. /Pexels/

PR DEPOK – Kapan kenaikan tarif PPN 11 persen akan berlaku? Simak informasi jadwalnya di sini.

Pemberlakuan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 11 persen ini, pada akhir-akhir ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Indonesia, terutama dikhawatirkan akan berpengaruh pada harga kebutuhan pokok.

Namun, jangan terlalu khawatir, karena berlakunya tarif PPN 11 persen ini hanya berlaku pada beberapa barang dan jasa saja. Tidak semua barang dan jasa akan pasti dikenakan kenaikan tarif PPN 11 persen.

Baca Juga: Will Smith Kembali Meminta Maaf pada Chris Rock, Sebut Tuhan dan Cinta Jadi Alasan Menampar

Diketahui bahwa, jadwal dimulainya kenaikan tarif PPN 11 persen tersebut, akan berlaku terhitung pada 1 April 2022, sesuai dengan peraturan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Akan tetapi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa, kenaikan tarif 1 persen dari Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 11 persen ini, ternyata masih di bawah PPN rata-rata di dunia.

Bahkan, menurut penuturan Menkeu Sri Mulyani, dirinya akan kembali memberlakukan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 mendatang.

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari website resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, pada 31 Maret 2022.

Baca Juga: Segera Buka pip.kemdikbud.go.id, Simak Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2022

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga mengatakan bahwa dirinya memahami betul, jika saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha, masih sangat fokus kepada pemulihan ekonomi, namun hal tersebut tidak bisa dapat menghalangi pemerintah untuk membangun dan memperkuat pondasi perpajakan di Indonesia.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x