PPN Naik Menjadi 11 Persen Mulai 1 April 2022, Bersiap Jadi 12 Persen di Tahun 2025

- 22 Maret 2022, 17:25 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /PIXABAY/STEVEPB

PR DEPOK - Mulai 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik 1 persen menjadi 11 persen berdasarkan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut kenaikan 1 persen dari PPN masih di bawah rata-rata PPN dunia.

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen"

Baca Juga: Diduga Tak Dinafkahi, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Puput Menggugat Cerai Doddy Sudrajat

"Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” ujar Sri Mulyani.

Meski paham betul pelaku usaha masih fokus terhadap pemulihan ekonomi di masa pandemi, pemerintah tetap ingin membangun pondasi perpajakan yang kuat di Tanah Air.

Terlebih APBN bekerja keras selama pandemi, sehingga Sri Mulyani menilai pemerintah perlu menyehatkan anggaran tersebut.

Baca Juga: Disebut sebagai 'Organisasi Ekstremis', Perusahaan Meta Platform Dilarang di Rusia

“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Sekretariat Kabinet.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x