PR DEPOK – Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR RI, Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN.
Selain itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR RI pun telah meminta persetujuan anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU IKN.
Diketahui, selama 16 jam, rapat menyepakati sejumlah hal terkait RUU IKN, mulai dari nama “Nusantara”, bentuk atau sistem pemerintahan, sistem pendanaan, hingga sumber pembiayaan.
Dengan rapat yang dikebut selama 16 jam, tak sedikit pihak yang memberikan respons terkait hal tersebut.
Salah satu pihak yang berkomentar yakni aktivis media sosial, Hisyam Mochtar melalui akun Twitter @HisyamMochtar.
Hisyam Mochtar menyoroti porsi rapat yang membahas presidential threshold 0 persen yang disebut tidak memiliki cukup waktu.
“Kalo rapat bahas PT 0 persen katanya gak cukup waktu,” tutur dia dalam cuitannya.