Soroti RUU IKN yang 'Kebut' Disahkan DPR RI, Hisyam Mochtar: Rasanya kok Nggak Ikhlas Bayar Pajak Bayar Mereka

- 19 Januari 2022, 13:31 WIB
Cuitan Hisyam Mochtar yang menyoroti RUU IKN 'kebut' disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Cuitan Hisyam Mochtar yang menyoroti RUU IKN 'kebut' disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. /Tangkap layar Twitter.com/@HisyamMochtar./

Akan tetapi di samping itu, lanjut Hisyam Mochtar, RUU IKN baru dikebut dan rampung hanya dalam 16 jam.

Giliran RUU ibukota baru dikebut 16 jam rampung,” ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 19 Januari 2022.

Baca Juga: Yunarto 'Keluhkan' Hujan di DKI Jakarta, Mustofa: Pindah aja kalau Nggak Nyaman

Melihat hal tersebut, ia mengaku dirinya tak rela membayar pajak yang digunakan untuk membayar gaji para anggota DPR RI.

 

Apakah mereka itu masih MERASA sebagai wakil rakyat?” kata seraya mengakhiri cuitannya.

***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @HisyamMochtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah