Terutama, pada saat masa pandemi, APBN akan menjadi alat atau instrumen yang akan menopang dan bekerja dengan luar biasa, sehingga perlu untuk segera dipulihkan kembali.
“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani lagi menjelaskan.
Adapun menurut Informasi dari berbagai sumber, ada beberapa penjualan dan pelayanan barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 11 persen, diantaranya adalah, jual beli emas (harga emas), harga pulsa baik paket internet maupun elektrik, pembayaran listrik, dan perusahaan retail, seperti Departement Store yang menjual baju dan lain-lain.***