Serupa dengan ibu hamil, anak balita atau usia dini 0 sampai 6 tahun juga mendapat bantuan PKH sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
Bansos PKH tersebut disalurkan oleh pemerintah dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober 2022.
Penerima atau keluarga penerima manfaat (KPM) bisa mencairkan bansos PKH melalui bank HIMBARA, seperti BNI, BRI, BTN dan Mandiri.
Pemerintah berharap bantuan PKH ini bisa berperan meningkatkan gizi dan mencegah terjadinya stunting pada anak balita.
Berikut cara cek bansos PKH 2022 secara online;
Baca Juga: Serang Balik, Ukraina Bakar Depot Minyak Rusia hingga Picu Ledakan Besar
1. Buka HP dan akses link cekbansos.kemensos.go.id lewat browser.
2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Lengkapi alamat domisili Anda sesuai yang ada di KTP seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa.