PR DEPOK - Ibu hamil dan anak balita yang berasal dari keluarga miskin atau rentan bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Bansos yang termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) ini menyediakan bantuan tunai (BLT) sebesar Rp3 juta untuk ibu hamil atau anak balita.
Namun untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, pastikan Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH 2022.
Untuk mengetahuinya, lakukan cek bansos PKH 2022 secara online menggunakan handphone (HP) lewat situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan 1 Ramadhan 1443 Hijriyah akan Jatuh pada 3 April 2022, Hilal Belum Terlihat
Perlu diketahui bahwa ibu hamil dan anak balita yang berasal dari keluarga miskin atau rentan merupakan bagian dari kategori penerima bansos PKH.
Ibu hamil atau anak balita yang mendapat bantuan PKH diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Posyandu atau Puskesmas.
Sementara itu, besaran bantuan yang diberikan untuk ibu hamil atau nifas adalah Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.