7. Masukkan alamat lengkap, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa sesuai dengan KTP.
8. unggah foto KTP dan foto selfie sambil memegang KTP.
9. Klik 'Buat Akun Baru'.
Jika proses membuat akun baru telah selesai, bisa dilanjutkan dengan memilih menu 'Daftar Usulan' agar bisa terdaftar di DTKS Kemensos.
Baca Juga: BTS Hadiri Acara Silk Sonic di Las Vegas, Bruno Mars: Terima Kasih
Lanjutkan dengan memilih menu 'Tambah Usulan'.
Jika data berhasil diusulkan, nama lengkap, NIK KTP serta status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian wilayah akan muncul di layar.***