Pemilik KTP Bertanda Ini Dapat BLT Minyak Goreng Rp300.000 Cair April Ini, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

- 2 April 2022, 12:29 WIB
Cara daftar BLT minyak goreng untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT sebesar Rp300.000.
Cara daftar BLT minyak goreng untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT sebesar Rp300.000. /Nova Wahyudi/Antara

PR DEPOK - Pemilik KTP bertanda ini dapat BLT minyak goreng Rp300.000 cair April ini, simak cara daftar dan syaratnya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja mengumumkan bahwa pemerintah memberikan bantuan sosial atau bansos BLT minyak goreng sebesar BLT Rp300.000.

BLT minyak goreng ini mulai cair bulan April hingga Juni 2022 dengan nominal Rp100.000 per bulannya.

Baca Juga: Simak Bacaan Niat dan Tata Cara Salat Tarawih Sendiri di Rumah

Namun, pencairannya akan dilakukan sekaligus di muka yakni pada April 2022 sebesar Rp300.000.

Bantuan ini diperuntukkan bagi keluarga hingga pedagang kaki lima atau PKL.

BLT minyak goreng ini diberikan pemerintah lantaran tingginya harga migor yang saat ini dikeluhkan oleh masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah menyiasati melonjaknya harga migor dengan memberikan BLT kepada sekitar 20,5 juta keluarga yang termasuk sebagai keluarga penerima manfaat atau KPM bansos PKH dan BPNT.

Baca Juga: 5 Langkah Tepat Jalani Diet Detoks saat Puasa Ramadhan, Hindari Makanan Berat Salah Satunya

Selain itu, BLT minyak goreng ini juga diberikan kepada 2,5 juta pedagang kaki lima yang menjual makanan goreng.

Bansos PKH dan BPNT sendiri juga sedang dalam tahap 2 pencairan bulan April ini.

Berikut ini cara daftar BLT minyak goreng lewat HP agar bisa mendapat bantuan sebesar Rp300.000.

1. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Syarat Dapat BLT Minyak Goreng Rp300.000 April 2022 dan Cek Daftar Penerima secara Online

2. Kunjungi PlayStore di HP.

3. Unduh dan pasang 'Aplikasi Cek Bansos', dan langsung login jika sudah memiliki akun.

4. Jika belum memiliki akun, klik 'Buat Akun Baru' untuk membuatnya terlebih dahulu.

5. Lengkapi data diri yang dibutuhkan dengan benar.

6. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

Baca Juga: Jadwal Pembagian dan Cara Dapatkan STB Gratis dari Kominfo, Pastikan Sudah Miliki Syarat Berikut

7. Masukkan alamat lengkap, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa sesuai dengan KTP.

8. unggah foto KTP dan foto selfie sambil memegang KTP.

9. Klik 'Buat Akun Baru'.

Jika proses membuat akun baru telah selesai, bisa dilanjutkan dengan memilih menu 'Daftar Usulan' agar bisa terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: BTS Hadiri Acara Silk Sonic di Las Vegas, Bruno Mars: Terima Kasih

Lanjutkan dengan memilih menu 'Tambah Usulan'.

Jika data berhasil diusulkan, nama lengkap, NIK KTP serta status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian wilayah akan muncul di layar.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x