2. Masukkan wilayah PM, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.
3. Masukkan nama penerima manfaat (PM) sesuai KTP.
4. Masukkan 8 huruf kode yang dipisahkan spasi pada kotak yang disediakan.
Baca Juga: Ukraina Tuding Rusia Tanam Ranjau di Kyiv dan Chernihiv, Moskow Enggan Berkomentar
5. Klik 'Cari Data'.
Rincian data terkait penerima manfaat akan muncul di layar.***