7. Isi nomor Kartu Keluarga (KK), NIK KTP, dan nama lengkap sesuai KTP;
8. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa dan alamat sesuai KTP;
Baca Juga: Verrel Bramasta dan Natasha Willona Dikabarkan Segera Menikah, Ivan Fadilla Singgung Soal Restu
9. Unggah lampiran foto KTP Anda dan swafoto dengan KTP;
10. Lalu, klik tombol “Buat Akun Baru”.
Selanjutnya, Anda harus menunggu aktivasi akun oleh Kemensos melalui pemberitahuan di email.
Baca Juga: Jadwal Salat 5 Waktu di DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini Senin, 4 April 2022
11. Buka email yang dimasukkan saat pendaftaran untuk mengecek informasi penerimaan akun usul kelayakan Kemensos;
Jika berhasil registrasi akun di Aplikasi Cek Bansos, berikut tahapan pendaftaran DTKS selanjutnya:
12. Buka Aplikasi Cek Bansos;