BSU Bantuan Subsidi Upah 2022 Cair Lagi untuk Pekerja, Berikut Syarat dan Daftar Penerima BLT Karyawan

- 5 April 2022, 19:24 WIB
BSU Bantuan Subsidi Upah 2022 cair lagi, berikut syarat serta cara cek daftar penerima agar mendapatkan BLT karyawan.
BSU Bantuan Subsidi Upah 2022 cair lagi, berikut syarat serta cara cek daftar penerima agar mendapatkan BLT karyawan. /Pixabay/EmAji//

PR DEPOK - BSU 2022 atau Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja cair lagi bulan April ini, simak syarat yang harus dipenuhi agar mendapatan BLT dari pemerintah.

Pemerintah kembali menggelontorkan dana untuk program Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 bagi pekerja.

Disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, program BSU 2022 akan terus dimatangkan untuk sebanyak 8,8 juga pekerja.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Beri Tambahan Bansos, Mulai dari BPNT, BLT Minyak Goreng hingga BSU Rp 1juta

Hal ini sesuai dengan arahan dari Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.

Untuk bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 yang cair lagi bulan April ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pekerja atau karyawan.

Syarat mendapatkan BSU Bantuan Subsidi Upah 2022

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja untuk mendapatkan BSU 2022 ini adalah sebagai berikut.

- Warga Negara Indonesia atau WNI

Baca Juga: Karyawan yang Memiliki Gaji di Bawah Rp3 Juta Bisa Dapatkan BSU Subsidi Gaji Bulan April, Begini Caranya

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

- Menerima gaji di bawah Rp3.000.000

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

- Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, jasa, perdagangan

Baca Juga: Musim Perdana Bersama Persib Bandung, David da Silva Langsung Jadi Bomber Tersubur

- Tidak bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan

Sementara itu, untuk mengecek daftar penerima BSU 2022, bisa dengan mengunjungi situs Kementerian Ketenagakerjaan.

Berikut ini cara cek daftar penerima BSU 2022 lewat link kemnaker.go.id.

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.

Baca Juga: Kementerian Pertahanan Ukraina Sebut Rusia Siap Luncurkan Serangan Baru di Wilayah Timur

2. Daftar akun terlebih dahulu jika belum memiliki akun

3. Lengkapi sejumlah data diri yang diminta pada saat pendaftaran akun.

4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP.

5. Login ke akun yang sudah dibuat.

Baca Juga: Selain Website, Channel YouTube Dispora Jabar Bertahun Vakum hingga Sekdispora Tuai Teguran Ridwan Kamil

6. Legkapi profil biodata, seperti foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi.

7. Setelah login, akan muncul notifikasi berupa gambar yang menunjukkan diterima atau tidaknya sebagai penerima BSU 2022.

Jika terdaftar sebagai penerima BLT untuk pekerja ini, maka akan ada keterangan di akun masing-masing.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 bagi PNS Cair Ramadhan 2022? Simak Daftar Penerima dan Jadwal Pencairan

Namun, jika ternyata pendaftar tidak sesuai dengan kriteria untuk menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah ini, maka nantinya akan muncul notifikasi 'belum memenuhi syarat'.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x