PR DEPOK – Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi Gaji di bulan April 2022 kepada karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3 juta.
Untuk saat ini pemerintah tengah mematangkan terkait penyaluran bantuan subsidi upah BSU di bulan April 2022.
Rencananya, apabila proses penyaluran sudah matang, BSU subsidi gaji akan dikucurkan kepada 8,8 juta karyawan yang memiliki gaji dibawah Rp3 juta.
“Tidak ada arahan Bapak Presiden terkait program BSU ini agar terus dimatangkan,” ungkap Menteri Koordinator (Menko) Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Anda Memiliki Penyakit Maag? Begini Sebaiknya Mengatur Pola Makan Saat Berbuka Puasa dan Sahur
Namun, perlu diketahui bahwa pemerintah akan menyalurkan BSU subsidi gaji hanya kepada karyawan yang memiliki gaji dibawah Rp3 juta dan memenuhi syarat berikut ini.
Syarat penerima BSU subsidi gaji di bulan April 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan dengan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan aktif sampai dengan bulan Juni 2021.