PR DEPOK – Pemerintah kembali akan mencairkan program Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 untuk para pekerja.
Informasi syarat mendapatkan BSU 2022 agar pekerja dapat Subsidi Gaji dari pemerintah bisa disimak dalam artikel ini.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengganti BSU 2022 melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Namun, pemerintah kembali menggulirkan BSU 2022 untuk pekerja setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan arahnnya pada rapat terbatas pada Senin, 4 April 2022.
Menteri Koordinator Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah saat ini tengah menggodok regulasi tentang pencairan BSU tahun 2022.
Menurut Airlangga, BSU 2022 ini akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja yang berpenghasilan kurang dari Rp3 juta per bulan.
“Pemerintah sudah menggulirkan program tersebut pada tahun 2020 dan 2021,” kata Airlangga.