BSU 2022 Cair Lagi, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi Pekerja agar Mendapatkan Subsidi Gaji

- 5 April 2022, 15:15 WIB
Simak cara daftar BSU 2022 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta.
Simak cara daftar BSU 2022 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta. /Novrian Arbi/Antara

PR DEPOK – Pemerintah kembali akan mencairkan program Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 untuk para pekerja.

Informasi syarat mendapatkan BSU 2022 agar pekerja dapat Subsidi Gaji dari pemerintah bisa disimak dalam artikel ini.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengganti BSU 2022 melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca Juga: BSU 2022 Cair bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3 Juta, Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Daftar Penerima

Namun, pemerintah kembali menggulirkan BSU 2022 untuk pekerja setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan arahnnya pada rapat terbatas pada Senin, 4 April 2022.

Menteri Koordinator Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah saat ini tengah menggodok regulasi tentang pencairan BSU tahun 2022.

Menurut Airlangga, BSU 2022 ini akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja yang berpenghasilan kurang dari Rp3 juta per bulan.

Baca Juga: China Perpanjang Lockdown, 26 Juta Penduduk Shanghai Dipaksa Karantina Usai Temuan Kasus Covid-19 Baru

“Pemerintah sudah menggulirkan program tersebut pada tahun 2020 dan 2021,” kata Airlangga.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x