BSU 2022 Cair Lagi, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi Pekerja agar Mendapatkan Subsidi Gaji

- 5 April 2022, 15:15 WIB
Simak cara daftar BSU 2022 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta.
Simak cara daftar BSU 2022 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta. /Novrian Arbi/Antara

Lalu, bagaimana cara daftar BSU 2022? Sebelum mengetahui cara mendaftar untuk mendapatkan program ini, simak penjelasan berikut ini.

Program BSU sudah digulirkan pemerintah sejak 2021. Program ini diperuntukan bagi pekerja yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Cek Bansos Kemensos Jabar April 2022 Online Pakai NIK KTP di Situs Solidaritas

BSU akan diberikan pemerintah sebesar Rp500.000 per bulan, dan akan dicairkan untuk dua bulan dengan total Rp1 juta.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman BSU.kemnaker.go,id, BSU ini digulirkan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut syarat mendapatkan BSU 2022 untuk pekerja agar mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah.

Baca Juga: Arti Status ‘Dalam Proses Seleksi’ Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 25

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x