BSU 2022 Cair untuk Pekerja dengan Kategori Ini, Cek Daftar Penerima Uang Bantuan Rp1 Juta di kemnaker.go.id

- 6 April 2022, 11:51 WIB
Ilustrasi kategori pekerja yang berhal mendapatkan BSU 2022
Ilustrasi kategori pekerja yang berhal mendapatkan BSU 2022 /Novrian Arbi/Antara

“Program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah (BSU) untuk (pekerja dengan) gaji yang di bawah Rp3,5 juta. Besarnya Rp1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja, dan kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun,” katanya.

Selain menyasar pekerja/karyawan dengan gaji di bawah Rp3 juta, berikut ini kategori lainnya yang wajib dipenuhi agar layak mencairkan BSU 2022 Rp1 juta, antara lain:

Baca Juga: Adik Kim Jong-un Dibuat Murka, Ancam Korut Bakal Musnahkan Militer Korsel

- Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pekerja/karyawan adalah peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

- Pekerja/karyawan yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Contohnya, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 juta dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM 2022 dan Syarat agar Bantuan Rp600.000 Cair untuk Pelaku Usaha

- Pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 yang ditetapkan pemerintah

- Penerima BSU 2022 diutamakan bagi pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x