BSU 2022 Cair untuk Pekerja dengan Kategori Ini, Cek Daftar Penerima Uang Bantuan Rp1 Juta di kemnaker.go.id

- 6 April 2022, 11:51 WIB
Ilustrasi kategori pekerja yang berhal mendapatkan BSU 2022
Ilustrasi kategori pekerja yang berhal mendapatkan BSU 2022 /Novrian Arbi/Antara

PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 akan kembali cair bagi pekerja/karyawan, simak kategori dan cara cek daftar penerima uang bantuan melalui situs kemnaker.go.id dalam artikel ini.

Seperti diketahui, BSU 2022 merupakan program bantuan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kepada pekerja/karyawan yang sudah memenuhi kategori yang ditetapkan.

Adapun dana BSU 2022 bersumber dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan sebesar Rp1 juta untuk setiap pekerja/karyawan.

Baca Juga: Link Live Streaming Chelsea vs Real Madrid di Liga Champions Kamis, 7 April 2022 Pukul 2.00 WIB

Terkait kategori penerima BSU 2022, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) sempat menyinggungnya.

Salah satu kategori penerima BSU 2022 misalnya, pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta.

“Arahan Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan, Bantuan Subsidi Upah untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp3 juta,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Sekertariat Kabinet.

Baca Juga: Cek Daftar Bansos dan Tambahan Bantuan di April 2022, Ada BPNT, PKH, BLT Minyak Goreng, BSU hingga BLT UMKM

Menurut Airlangga, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp8,8 triliun untuk program BSU 2022.

“Program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah (BSU) untuk (pekerja dengan) gaji yang di bawah Rp3,5 juta. Besarnya Rp1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja, dan kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun,” katanya.

Selain menyasar pekerja/karyawan dengan gaji di bawah Rp3 juta, berikut ini kategori lainnya yang wajib dipenuhi agar layak mencairkan BSU 2022 Rp1 juta, antara lain:

Baca Juga: Adik Kim Jong-un Dibuat Murka, Ancam Korut Bakal Musnahkan Militer Korsel

- Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pekerja/karyawan adalah peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

- Pekerja/karyawan yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Contohnya, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 juta dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM 2022 dan Syarat agar Bantuan Rp600.000 Cair untuk Pelaku Usaha

- Pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 yang ditetapkan pemerintah

- Penerima BSU 2022 diutamakan bagi pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Sementara itu, untuk cara cek daftar penerima BSU 2022 melalui situs kemnaker.go.id dapat dilakukan dengan langkah berikut.

Baca Juga: BSU 2022 Cair Lagi, Ini 3 Tanda Pekerja Terdaftar sebagai Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta di Situs Kemnaker

Cara Cek Daftar Penerima BSU 2022

1. Pekerja mengakses situs kemnaker.go.id.

2. Pekerja mendaftar akun.

3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone (HP).

Baca Juga: 6 Cara Cek Daftar Penerima BSU 2022 secara Online Pakai HP

3. Login kedalam akun Anda.

4. Lalu, pekerja melengkapi data diri, foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Terakhir, cek pemberitahuan penerima BSU 2022.

Baca Juga: Bansos yang Cair 2022 Ditambahkan, Cek Daftarnya, Ada PKH, BPNT, BSU hingga BLT UMKM

Dalam pemberitahuan tersebut, pekerja/karyawan akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau tidak.

Jika dana BSU 2022 telah ditransfer ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), maka pekerja/karyawan akan mendapatkan notifikasinya.

Demikian informasi mengenai kategori dan cara cek daftar penerima BSU 2022 di situs kemnaker.go.id guna memastikan status pencairan uang bantuan Rp1 juta bagi pekerja/karyawan dengan gaji di bawah Rp3 juta.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah