2. Daftar akun. Bila belum memiliki akun, dengan melengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk atau login ke dalam akun yang sudah dibuat dan didaftarkan.
4. Lengkapi profil, biodata diri, berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek pemberitahuan dari salah satu notifikasi yang akan dikirimkan dan didapatkan oleh pekerja, dari 3 notifikasi berbeda.
Baca Juga: Adik Kim Jong-un Dibuat Murka, Ancam Korut Bakal Musnahkan Militer Korsel
Adapun, bagi pekerja bisa mengetahui arti dari 3 status yang akan muncul setelah melakukan cek status di link kemnaker.go.id untuk menerima dana BSU Rp1 juta yang mulai cair 2022.
1. Status Calon
A. Terdaftar
Anda akan mendapat notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sesuai dengan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Link Live Streaming Chelsea vs Real Madrid di Liga Champions Kamis, 7 April 2022 Pukul 2.00 WIB