2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
3. Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3 juta.
4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Panaskan Bursa Transfer Liga 1, Persib Bandung Boyong Ricky Kambuaya dan Rachmat Irianto
5. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.
Jika semua syarat di atas sudah terpenuhi, maka pekerja bisa langsung cek daftar penerima BSU 2022 lewat link kemnaker.go.id.
Para pekerja yang memenuhi syarat bisa login ke kemnaker.go.id untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya sebagai penerima BSU 2022.
Berikut ini cara cek penerima BSU lewat link kemnaker.go.id.
1. Buka situs kemnaker.go.id atau klik di sini.