2 Cara Daftar Usulan Jadi Penerima Bansos PKH 2022, Bisa Dapat Bantuan hingga Rp3 Juta

- 6 April 2022, 16:09 WIB
Berikut ini merupakan 2 cara daftar usulan untuk menjadi penerima bansos PKH 2022 agar bisa mendapat bantuan.
Berikut ini merupakan 2 cara daftar usulan untuk menjadi penerima bansos PKH 2022 agar bisa mendapat bantuan. /ANTARA FOTO/Novrian Arbi.

PR DEPOK - Simak berikut 2 cara daftar usulan jadi penerima bansos PKH 2022 untuk bisa dapat bantuan hingga Rp3 juta.

Seperti diketahui, bansos PKH 2022 kini telah memasuki pencairan tahap 2 yang dijadwalkan mulai cair bulan April ini.

Adapun sebelumnya Kemensos telah menyalurkan bansos PKH kepada 10 juta penerima pada tahap 1 dari Januari hingga Maret 2022 lalu.

Pihak Kemensos sendiri akan menyalurkan bansos PKH 2022 melalui skema pencairan empat tahap.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022 Dibuka? Kemenpan RB Umumkan 8 Instansi yang Buka Lowongan

Diawali tahap 1 yang disalurkan pada Januari, tahap 2 disalurkan April sekarang, tahap 3 disalurkan Juli nanti, dan hingga tahap 4 akan disalurkan pada Oktober 2022 mendatang.

Untuk penerima PKH 2022 tahap 2 ini ternyata masih sama dengan tahap 1, yaitu 10 juta KPM dengan syarat sudah terdaftar di DTKS.

Sementara, bagi masyarakat yang sebelumnya belum pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH, maka kemudian bisa mendaftar dengan sejumlah cara untuk melakukan usulan jadi penerima bansos.

Ada 2 cara untuk daftar usulan jadi penerima bansos PKH 2022, namun sebelumnya harus memenuhi dulu syarat yang telah ditentukan sebagai calon pendaftar seperti WNI, memiliki KTP dan sebagainya.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x