Adapun juga cara yang kedua untuk daftar usulan sebagai penerima PKH 2022 dengan menggunakan cara langsung menghubungi aparatur desa atau kecamatan sesuai domisili.
Saat akan melakukan daftar usulan secara langsung, perlu diingat untuk membawa berbagai berkas yang diminta seperti KK dan juga fotokopi KTP maupun asli.
Sehingga akan mempercepat dan mempermudah melakukan proses daftar usulan tersebut.
Setelah masyarakat selesai daftar secara langsung, maka dapat dicek apakah telah terdaftar ke dalam penerima lewat link cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Ekspresinya Saat Serahkan Anak ke Lesti Kejora Jadi Sorotan, Nadya Mustika Rahayu Jelaskan Hal Ini
Adapun juga berikut rincian nominal bantuan PKH 2022 untuk golongan yang jadi penerima:
1. Ibu hamil mendapat Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun
2. Anak balita mendapat Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun
3. Anak sekolah kategori SD mendapat Rp225 ribu per tahap atau Rp900 ribu per tahun