BSU 2022 Cair Rp1 Juta untuk Pekerja Bertanda Ini, Buka kemnaker.go.id dan Cek Ciri Penerima BLT Subsidi Gaji

- 7 April 2022, 17:25 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Unsplash/Mufid Majnun

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

3. Pekerja aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Lewat Aplikasi dan Link cekbansos.kemensos.go.id

4. Pekerja mempunyai gaji di bawah Rp3,5 juta. Jika pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Misalnya, upah minimum sebesar Rp4,7 juta dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.

6. Pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

7. Penerima BLT subsidi gaji diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Apa Itu Covid-19 Varian XD, XE, dan XF? Simak Penjelasan Seputar Gejala Varian Baru Virus Corona

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, pemerintah menargetkan sebanyak 8,8 juta pekerja mendapatkan BSU 2022.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Ciri-ciri dan tanda pekerja mendapat BSU 2022 Rp1 juta bisa dilihat saat cek daftar penerima di kemnaker.go.id. Berikut langkah pengecekannya:

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x