BSU Rp1 Juta Cair Kapan? Ini Jadwal Pencairan dan Mekanisme Penyaluran BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker

- 8 April 2022, 16:10 WIB
Ilustrasi BSU 2022 atau BLT subsidi gaji dari Kemnaker.
Ilustrasi BSU 2022 atau BLT subsidi gaji dari Kemnaker. /Tangkap layar kemnaker.go.id.

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kemnaker dikabarkan akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta pada 2022 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

BSU Rp1 juta yang bakal disalurkan kembali oleh Kemnaker kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta ini disampaikan langsung oleh Menaker, Ida Fauziyah.

Kendati demikian, banyak masyarakat bertanya kapan BSU Rp1 juta cair kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Menurut Ida Fauziyah, mekanisme penyaluran BSU Rp1 juta pada 2022 saat ini masih dimatangkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Simak 4 Tips agar Bisa Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 26

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," tutur dia, dikutip dari Antara.

Adapun penyaluran BSU Rp1 juta 2022 ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat sebagai berikut.

1. WNI dengan dibuktikan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT Kartu Sembako Tahap 2 Rp2,4 Juta Lewat HP, Siapkan KTP dan KK Milik Anda

4. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Lebih lanjut, Ida Fauziyah mengatakan bahwa skema pencairan BSU di tahun 2022 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Syarat dan Kriteria Pekerja Penerima Bantuan BSU 2022 Rp1 Juta dari Kemnaker

Basis data penerima BSU Rp1 juta di 2022 juga masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BSU Rp1 juta ini diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah R3,5 juta, bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi.

Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 untuk memastikan bahwa program itu dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Kemnaker juga tengah menyiapkan beberapa hal lain seperti merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.

Baca Juga: Cara Daftar PIP Kemdikbud 2022 di pip.kemdikbud.go.id, Anak Sekolah Bisa Dapat Bantuan Rp2,2 Juta

"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," katanya menambahkan.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dan akan dialokasikan Rp1 juta pada setiap penerima.

Untuk itu, bagi pekerja ynag memenuhi syarat dapat BLT subsidi gaji bisa segera cek apakah sudah terdaftar sebagai penerima BSU Rp1 juta.

Cara cek BSU 2022

Baca Juga: Login kemnaker.go.id untuk Cek Pekerja yang Dapat BSU 2022 Senilai Rp1 Juta yang Cair April 2022

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar akun

Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP.

3. Login ke akun

4. Lengkapi profil

Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Baca Juga: Pengumuman BSU 2022 bagi Pekerja, Cek Status lewat Link kemnaker.go.id agar Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 juta

5. Cek pemberitahuan

Setelah itu, pekerja akan mendapatkan notifikasi seperti sebagai berikut.

- Jika terdaftar, maka pekerja akan mendapatkan notifikasi bahwa telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan tunggu info selanjutnya

- Apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: PKH dan BPNT Cair di April 2022 Ini, Ada BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta untuk Siswa SD hingga SMA

Apabila merasa memenuhi syarat tapi tak dapat BSU Rp1 juta yang bakal kembali cair tahun ini, pekerja bisa lapor ke pengaduan resmi Kemnaker di link bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pekerja juga bisa menanyakan info seputar BSU Rp1 juta kepada Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan di nomor (021) 1500-630 setiap Senin- Jumat pukul 8.00-16.00 WIB***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah