5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 26
Baca Juga: Marc Klok Bangga, Bisa Jadi Bagian TC Timnas U-23 di Korea Selatan
1. Daftar dengan data diri. Siapkan e-mail.
2. Kemudian siapkan NIK KTP.
3. Lalu nomor KK.
4. dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT Kartu Sembako Tahap 2 Rp2,4 Juta Lewat HP, Siapkan KTP dan KK Milik Anda
Tahapan Kartu Prakerja Gelombang 26