Kartu Prakerja Gelombang 26 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 8 April 2022, 16:20 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 26.
Kartu Prakerja Gelombang 26. /Instagram @prakerja.go.id

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 26

Baca Juga: Marc Klok Bangga, Bisa Jadi Bagian TC Timnas U-23 di Korea Selatan

1. Daftar dengan data diri. Siapkan e-mail.

2. Kemudian siapkan NIK KTP.

3. Lalu nomor KK.

4. dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT Kartu Sembako Tahap 2 Rp2,4 Juta Lewat HP, Siapkan KTP dan KK Milik Anda

Tahapan Kartu Prakerja Gelombang 26

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah