Baca Juga: Login ke bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022 dari Kemnaker
2. Kartu Tanda Penduduk atau KTP
3. Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
6. Penerima BSU 2022 diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan.
Apabila hendak memastikan status penerimaan BSU 2022, bisa cek daftar penerima secara online melalui situs kemnaker.go.id, berikut caranya:
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
2. Daftar akun (jika belum).