PR DEPOK - BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan langsung cair untuk pekerja yang dapat notifikasi khusus ini, cek lewat link kemnaker.go.id.
BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan kembali disalurkan oleh pemerintah bagi pekerja yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Setidaknya sebanyak 8,8 juta pekerja yang dinyatakan sesuai kriteria akan mendapatkan BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran BSU tahun ini adalah Rp1 juta yang akan dibagikan kepada para pekerja yang terdaftar sebagai penerima.
Berikut ini sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja yang akan menerima Bantuan Subsidi Upah tahun ini.
1. Warga Negara Indonesia atau WNI
2. Pekerja memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta.
Baca Juga: Berapa Anggaran Dana BLT Minyak Goreng? Ini Jawaban Dirjen Kemenkeu
3. Pekerja memiliki NIK KTP.