Untuk diketahui, total penerima manfaat BLT minyak goreng Rp300,000 ada sebanyak 20,5 juta warga.
Dari total tersebut, sebanyak 18,8 juta warga merupakan penerima sembako atau BPNT dan 1,85 juta warga penerima PKH, namun tak menerima bantuan sembako.
Kedua kelompok tersebut, lanjutnya, juga dimasukkan menjadi penerima BLT minyak goreng Rp300,000.
“Kompensasinya sebenarnya bansos pangan. Bapak Presiden mengatakan BLT minyak goreng, tapi penggunaannya untuk pangan, tidak berarti penggunaannya harus jadi minyak goreng. Tergantung kebutuhan warga,” katanya.***