2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
6. Penerima BSU Subsidi Gaji diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Juga: Login kemnaker.go.id, Simak Cara Cek Penerima BSU BLT Subsidi Gaji 2022
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan pada 2022, telah mengalokasikan anggaran BSU Subsidi Gaji 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima Rp1 juta.
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Kemnaker saat ini sedang mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU Subsidi Gaji 2022.