BSU 2022 Cair bagi Pekerja Aktif BPJS Ketenagakerjaan, Buka kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji

- 11 April 2022, 07:40 WIB
Berikut syarat dan cara cek penerima BSU 2022 melalui situs kemnaker.go.id, untuk mendapatkan BLT subsidi gaji 2022 Rp1 juta bagi pekerja.
Berikut syarat dan cara cek penerima BSU 2022 melalui situs kemnaker.go.id, untuk mendapatkan BLT subsidi gaji 2022 Rp1 juta bagi pekerja. /Tangkap layar/kemnaker.go.id.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Adapun syarat pekerja bisa mendapatkan BSU atau BLT subsidi gaji 2022, antara lain:

Baca Juga: Kapan Penutupan Kartu Prakerja Gelombang 26? Berikut Bocoran Prediksi Jadwalnya

1. Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Pekerja aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BSU 2022 bagi Pekerja, Simak Cara Cairkan Saldo BLT Subsidi Gaji Sebesar Rp1 Juta

4. Pekerja memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta. Apabila pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Misalnya, upah minimum sebesar Rp4,7 juta dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 yang ditetapkan pemerintah.

6. Penerima BSU 2022 diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah