Baca Juga: Siap Serang Ukraina Lagi, Vladimir Putin Kerahkan Tentara Rusia yang Telah Dipecat di Tahun 2012
Pekerja wajib melakukan aktivasi rekening baru agar dana BSU 2022 bisa ditransfer bank terkait.
Seperti diketahui, pemerintah di bulan April 2022 sudah mengumumkan pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU untuk pekerja.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mencairkan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 bagi pekerja dengan beberapa syarat dan kriteria.
Baca Juga: Gigi Hadid Geram Keadilan untuk Palestina Tidak Pernah Mendapatkan Jawaban
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, kriteria penerima BSU 2022 sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Selain itu, basis data penerima BSU 2022 masih seperti tahun sebelumnya, yaitu menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Meski demikian, Kemnaker saat ini tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.
Dalam pencairan BSU 2022, Kemnaker menyasar 8,8 juta pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.