PR DEPOK - Berikut cara cek status nama aktif di BPJS Ketenagakerjaan agar dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 untuk para pekerja.
Diketahui, salah satu syarat untuk bisa mendapat BSU 2022 adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Basis data penerima BSU 2022 juga masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: PKH 2022 Tahap 2 Cair Tanggal Berapa? Simak Penjelasan dan Cara Cek Penerima Bantuan
Oleh karena itu, pekerja bisa mengecek terlebih dahulu apakah namanya masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Jika nama Anda sudah tidak aktif atau tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda tidak bisa mendapat BSU 2022.
Sebelumnya pemerintah kembali meluncurkan bantuan BSU di tahun 2022 ini kepada para pekerja dan karyawan yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Untuk tahun ini pemerintah telah menyiapkan dana untuk bantuan BSU pekerja mencapai Rp8,8 triliun.