Kemudian, siswa SMP atau sederajat yang dinyatakan lolos daftar jadi penerima, dapat PIP Kemdikbud Rp375.000 atau Rp750.000 setahun.
Selanjutnya, ada Siswa SMA atau sederajat yang dapat PIP Kemdikbud Rp500.000 atau Rp1 juta setahun jika dinyatakan lolos jadi penerima.
Untuk diketahui, PIP sendiri merupakan program bantuan yang dikelola atas kerja sama tiga kementrian yakni Kemdikbud, Kemensos, dan Kemenag.
Dana PIP Kemdikbud 2022 nantinya bisa digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Apabila sudah daftar tapi tak dapat dana KIP Kemdikbud 2022, maka bisa lakukan pengaduan ke situs resmi Kemdikbud di pengaduanpip.kemdikbud.go.id.
Selain itu, bisa juga menghubungi nomor 0857-7529-5050 dengan format: KIP#Provinsi#Kabupaten/Kota#Kecamatan#NamaSekolah#Isi Pesan.***