"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Walaupun begitu, dua bocoran kriteria penerima BSU 2022 sama seperti pada tahun 2021.
Untuk 2021, BSU disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria berikut ini:
1. Pekerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Pekerja memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Minat Ikuti Rekrutmen Bersama BUMN 2022? Berikut Berkas yang Perlu Disiapkan dan Tahapan Seleksinya
5. Penerima BSU diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).