- Siswa SD/sederajat sebesar Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun.
- Siswa SMA/sederajat mendapat Rp2 juta per tahun.
Apabila ditotalkan seluruhnya, bantuan BLT anak sekolah tersebut adalah sebesar Rp4,4 juta.
Bantuan tersebut bisa didapatkan dengan syarat anak sekolah atau siswa penerima harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal.
Baca Juga: Akademisi Ini Sebut Vladimir Putin Tinggal di Bawah Tanah untuk Berlindung dari Serangan Nuklir
Kemudian, siswa pemilik KIP juga mesti terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sementara untuk jadwal pencairan, pemerintah menyalurkan bantuan PKH termasuk BLT anak sekolah dalam empat tahap, yaitu pada Januari, April, Juli dan Oktober 2022.
Berikut cara daftar bansos PKH atau BLT anak sekolah 2022 secara online;