9. Setelah semua kolom terisi, klik 'Buat Akun Baru'.
10. Cek email masuk dari Kemensos, seperti email verifikasi dan aktivasi.
11. Setelah aktivasi akun, login di aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan username dan password.
12. Daftarkan diri atau keluarga terdekat lainnya ke DTKS dengan masuk ke menu Daftar Usulan, dan klik 'Tambah Usulan'.
13. Lengkapi sejumlah kolom yang diminta seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap hingga Nama pihak yang bisa dihubungi.
14. Masukkan dua foto yang menampilkan gambar KTP dan foto rumah bagian depan pendaftar.
15. Jika sudah selesai, klik 'Tambah Usulan'.
Apabila data tersebut berhasil terdaftar di DTKS, akan terlihat keterangan dalam format Nama, NIK, dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Lalu bagi penerima bansos PKH, uang bantuan dapat dicairkan sesuai jadwal penyaluran melalui Bank Himbara, seperti BRI, BTN, BNI dan Mandiri.***