Berikut syarat dapat BSU 2022 atau BLT Karyawan Rp1 juta berdasarkan ketentuan tahun lalu.
-WNI yang memiliki NIK.
-Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
-Pekerja dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta, namun jika UMR diatas angka tersebut, maka ambang batas persyaratan sesuai dengan pekerja yang mendapat gaji sesuai UMR.
-Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai ketetapan pemerintah.
-Diutamakan pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Juga: POPULER HARI INI: Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2 hingga Syarat dan Cara Dapat BLT Balita
Simak cara cek BSU 2022 atau BLT Karyawan Rp1 juta lewat HP berdasarkan ketentuan tahun lalu.
-Akses laman kemnaker.go.id.