1. Pertama, anda bisa memilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS online.
2. Pilih opsi 'tambah usulan'.
3. Setelahnya anda dapat melihat data yang sudah diusulkan akan dimunculkan, sesuai dengan Dukcapil.
Setelah berhasil melakukan pendaftaran, selanjutnya KPM bisa melakukan cek nama penerima bantuan, dengan login link cekbansos.kemensos.go.id berikut ini:
1. Pertama anda harus mengunjungi website cekbansos.kemensos.go.id.
2. Setelah masuk ke dalam website, selanjutnya anda bisa mengisi form pencarian data penerima bansos (DTKS).
Baca Juga: Makna Jumat Agung yang Diperingati Umat Kristiani pada 15 April 2022
3. Pertama isi provinsi tempat tinggal anda, sesuai dengan KTP.
4. Isi kolom Kabupaten atau Kota sesuai dengan KTP.