PR DEPOK – Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) ibu hamil dan balita tahap 2 tahun 2022 sebesar Rp3 juta telah cair.
Namun, bagi penerima manfaat harus tetap hati-hati. Sebab, bantuan PKH ibu hamil dan balita tahap 2 tahun 2022 sebesar Rp3 juta bisa dihentikan pemerintah. Apa sebabnya?
Bantuan PKH ibu hamil dan Balita tahap 2 tahun 2022 sebesar Rp3 juta bisa dihentikan pemerintah apabila penerima manfaat tidak memenuhi seluruh kewajiban yang dibuat pemerintah.
Lantas, bagaimana cara agar bantuan BLT ibu hamil dan balita tahap II tahun 2022 sebesar Rp3 juta tidak dihentikan?
Berikut cara dan poin penting yang harus diperhatikan:
Kewajiban Penerima BLT Ibu Jamil
1. Wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak minimal empat kali selama kehamilan.
Baca Juga: Bansos PBI 2022 Tidak Cair Tunai, Simak Penjelasan dan Cara Cek Penerima Bantuan di Situs Cek Bansos