Waspada! Bantuan PKH Ibu Hamil dan Balita Tahap 2 Tahun 2022 Bisa Dihentikan, Perhatikan Hal Berikut

- 13 April 2022, 13:53 WIB
Ilustrasi bansos PKH seperti bantuan ibu hamil dan balita.
Ilustrasi bansos PKH seperti bantuan ibu hamil dan balita. /Pixabay/EmAji.

2. Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.

Kewajiban Penerima BLT Balita

Bayi usia 0 sampai dengan 11 bulan:

1. Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama.

Baca Juga: Bersua Atletico Madrid U-18 di IYC 2022, Bagaimana Kesiapan Bali United Youth?

2. ASI ekslusif selama enam bulan pertama.

3. Imunisasi lengkap.

4. Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.

5. Mendapat suplemen vitamin A satu kali pada usia 6-11 bulan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: pkh.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x