Waspada! Bantuan PKH Ibu Hamil dan Balita Tahap 2 Tahun 2022 Bisa Dihentikan, Perhatikan Hal Berikut

- 13 April 2022, 13:53 WIB
Ilustrasi bansos PKH seperti bantuan ibu hamil dan balita.
Ilustrasi bansos PKH seperti bantuan ibu hamil dan balita. /Pixabay/EmAji.

1. Penimbangan berat badan minimal dua kali dalam setahun.

Baca Juga: Sebut Penganiayaan Ade Armando Saat Demo 11 April Coreng Gerakan Mahasiswa, Anggota DPRD: Memalukan dan Brutal

2. Pengukuran tinggi badan minimal dua kali dalam setahun.

3. Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.

Semoga informasi seputar penyebab BLT Ibu Hamil dan Balita tahap II tahun 2022, sebesar Rp3 juta ini bisa menjadi panduan Anda.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: pkh.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x