PR DEPOK – Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) ibu hamil dan balita tahap 2 tahun 2022 sebesar Rp3 juta telah cair.
Namun, bagi penerima manfaat harus tetap hati-hati. Sebab, bantuan PKH ibu hamil dan balita tahap 2 tahun 2022 sebesar Rp3 juta bisa dihentikan pemerintah. Apa sebabnya?
Bantuan PKH ibu hamil dan Balita tahap 2 tahun 2022 sebesar Rp3 juta bisa dihentikan pemerintah apabila penerima manfaat tidak memenuhi seluruh kewajiban yang dibuat pemerintah.
Lantas, bagaimana cara agar bantuan BLT ibu hamil dan balita tahap II tahun 2022 sebesar Rp3 juta tidak dihentikan?
Berikut cara dan poin penting yang harus diperhatikan:
Kewajiban Penerima BLT Ibu Jamil
1. Wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak minimal empat kali selama kehamilan.
Baca Juga: Bansos PBI 2022 Tidak Cair Tunai, Simak Penjelasan dan Cara Cek Penerima Bantuan di Situs Cek Bansos
2. Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.
Kewajiban Penerima BLT Balita
Bayi usia 0 sampai dengan 11 bulan:
1. Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama.
Baca Juga: Bersua Atletico Madrid U-18 di IYC 2022, Bagaimana Kesiapan Bali United Youth?
2. ASI ekslusif selama enam bulan pertama.
3. Imunisasi lengkap.
4. Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.
5. Mendapat suplemen vitamin A satu kali pada usia 6-11 bulan.
6. Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.
Anak usia dini usia 1 sampai dengan 5 tahun:
1. Imunisasi tambahan.
2. Penimbangan berat badan setiap bulan.
3. Pengukuran tinggi badan minimal dua kali dalam setahun.
Baca Juga: Selalu Membesarkan Masalah, 4 Zodiak Ini Dikenal Sering Bertingkah Seperti Ratu Drama dalam Hubungan
4. Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.
5. Pemberian kapsul vitamin A dua kali dalam setahun.
Usia 5 sampai dengan 6 tahun:
1. Penimbangan berat badan minimal dua kali dalam setahun.
2. Pengukuran tinggi badan minimal dua kali dalam setahun.
3. Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.
Semoga informasi seputar penyebab BLT Ibu Hamil dan Balita tahap II tahun 2022, sebesar Rp3 juta ini bisa menjadi panduan Anda.***