3 Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Segera Daftar Online Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos

- 14 April 2022, 19:27 WIB
Simak kriteria penerima BLT minyak goreng Rp300.000 dan cara daftarnya secara online.
Simak kriteria penerima BLT minyak goreng Rp300.000 dan cara daftarnya secara online. /Pexels/Ahsanjaya./

PR DEPOK – Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng 2022 sebesar Rp300.000 disalurkan kepada tiga kriteria penerima.

Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan BLT minyak goreng Rp300.000. Hal tersebut karena pemerintah telah menetapkan kriteria penerima bantuan ini.

Lantas, siapa saja tiga kriteria penerima BLT minyak goreng 2022 senilai Rp300.000?

Baca Juga: Keistimewaan Malam Lailatul Qadar yang Wajib Diketahui, Perbanyak Amalan Ini untuk Mendapat Pahala

Simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui kriteria lengkap penerima BLT minyak goreng Rp300.000 dan cara daftar secara online menggunakan HP.

Diketahui, pemerintah menyalurkan BLT minyak goreng Rp300.000 pada April 2022.

BLT minyak goreng diberikan sebesar Rp100.000 per penerima setiap bulan selama tiga bulan, yakni April, Mei dan Juni, yang dicairkan sekaligus pada bulan April 2022. Sehingga, totalnya Rp300.000.

Baca Juga: Kapolri Beberkan Strategi Ciptakan Mudik Sehat dan Aman bagi Masyarkat

Untuk kriteria penerima BLT minyak goreng Rp300.000, simak di bawah ini:

1. Penerima BLT minyak goreng adalah masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

2. Penerima BLT minyak goreng adalah masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako.

3. Penerima BLT minyak goreng adalah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.

Baca Juga: Penerima Bansos BPNT 2022 Dapat Tambahan BLT Minyak Goreng, Cek Daftar Nama di cekbansos.kemensos.go.id

BLT minyak goreng 2022 sebesar Rp300.000 akan disalurkan kepada 20,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari penerima PKH dan BPNT, dan kepada 2,5 juta PKL.

Apabila Anda ingin mendapatkan BLT minyak goreng namun belum terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT, maka terlebih dahulu daftarkan diri sebagai KPM dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dengan demikian, jika Anda dinyatakan layak menjadi penerima bansos PKH atau BPNT/Kartu Sembako, otomatis Anda akan mendapatkan bantuan tambahan BLT minyak goreng.

Baca Juga: Akses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Nama untuk Dapat BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022

Berikut ini cara daftar DTKS secara online agar bisa menjadi penerima bansos PKH atau BPNT 2022 dan dapat tambahan BLT minyak goreng.

1. Buka Play Store di HP Android.

2. Cari “Aplikasi Cek Bansos” lalu unduh atau download.

3. Klik “Buat Akun Baru”.

Baca Juga: Tanggal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2022, Cek Daftar Penerima Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id

4. Kemudian isi data diri dengan lengkap dan benar.

5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan nomor KK.

6. Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa dan alamat sesuai KTP.

7. Unggah lampiran foto KTP Anda dan swafoto dengan KTP.

Baca Juga: Bansos PKH 2022 Tahap 2 Cair Tanggal Ini, Cek Daftar Nama Penerima Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id

8. Setelah itu, klik “Buat Akun Baru”.

9. Buka email yang dimasukkan saat pendaftaran untuk mengecek kode verifikasi.

Setelah berhasil registrasi akun di Aplikasi Cek Bansos, tahapan pendaftaran selanjutnya sebagai berikut:

10. Buka kembali Aplikasi Cek Bansos.

11. Pilih menu “Daftar Usulan”.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Balita 2022 Online Pakai KTP dan KK di Aplikasi Cek Bansos

12. Klik “Tambah Usulan”.

Anda bisa mendaftarkan bansos PKH atau BPNT untuk diri sendiri, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain yang dikira layak mendapatkan bantuan.

Demikian tiga kriteria penerima BLT minyak goreng 2022 yakni masyarakat penerima bansos PKH atau BPNT serta cara daftar online menggunakan HP.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah