9. Klik 'Buat Akun Baru'.
10. Cek email masuk dari Kemensos yang berisi email verifikasi dan aktivasi.
11. Setelah melakukan aktivasi, segera login di aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan username dan password.
12. Ajukan diri atau keluarga terdekat lainnya ke DTKS Kemensos dengan klik 'Tambah Usulan' di menu Daftar Usulan.
13. Lengkapi sejumlah kolom yang muncul dari mulai Nomor KK, NIK, hingga Nama pihak yang dapat dihubungi.
Baca Juga: Syukuri Biaya Ibadah Haji 2022 Sah Ditetapkan, HNW: Itu yang Bisa Diperjuangkan
14. Masukkan foto KTP dan foto rumah bagian depan Anda.
15. Setelah semua kolom terisi dengan benar klik 'Tambah Usulan'.
Jika berhasil terdaftar, akan muncul keterangan dalam format Nama, NIK, dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.