PR DEPOK - Pencairan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT sedang diproses April 2022 ini.
Hanya memerlukan KTP untuk segera mengecek penerima bansos PKH dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id
Ataupun, segera cek penerima bansos PKH dan BPNT ini bisa melalui aplikasi CEK BANSOS di playstore.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, berikut langkah tepat mengecek daftar penerima bansos PKH dan BPNT.
1. Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT
a. Pastikan Anda memiliki perangkat HP maupun komputer yang terkoneksi internet.
b. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id melalui Google atau browser lainnya.
c. Periksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nama, serta alamat Anda yang tertera pada KTP
Baca Juga: Makin Panas, Rusia Usir 18 Diplomat UE Gegara Invasi di Ukraina
d. Isi kolom data kewilayahan yang diperlukan: Provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
Pastikan ulang, bahwa data yang sudah diisi sesuai wilayah calon penerima manfaat.
e. Isi kolom nama sesuai KTP penerima manfaat.
f. Masukkan 8 huruf kode dalam kotak putih yang tersedia.
Baca Juga: Set Top Box atau STB Gratis Tahap I Sedang Dibagikan, Ini Syarat dan Cara Daftar agar Jadi Penerima
h. Klik ikon Captcha apabila huruf kode dirasa kurang jelas, dan ulangi poin F.
i.Klik tombol dengan tulisan "CARI DATA"
Maka, secara otomatis sistem akan mencari data Anda di database sesuai wilayah yang diinput.
Oleh karena itu, pastikan Anda sudah terdaftar di database Dinas Sosial pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Akibat Badai Tornado, Bocah 6 Tahun di AS Ditemukkan Tergantung dari Pohon dan Tidak Sadarkan Diri
2. Penyaluran dan Besaran Bansos yang Diterima
Penyaluran April 2022 ini merupakan tahap kedua.
Dana akan disalurkan mulai 4 sampai 21 April 2022, maka dari itu segera lakukan pengecekan dan pencairan.
Bansos yang diberikan, besarannya disesuaikan dengan 7 kategori khusus, yakni:
- Ibu hamil atau nifas (pasca melahirkan) Rp3 juta per tahun
- Anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta per tahun
- Lanjut usia Rp2,4 juta per tahun
- Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta pe tahun
- Siswa SD/sederajat mendapat Rp900.000 per tahun
- Siswa SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun
- Siswa SMA/sederajat Rp2 juta per tahun.***