Baca Juga: Kapan Malam Lailatul Qadar 2022? Simak Jadwal dan Tanda-tandanya
Di bawah ini adalah cara daftar PIP Kemdikbud 2022 tanpa KIP dan KKS untuk dapat Rp2,2 juta.
-Jika tak memiliki KIP, calon murid penerima PIP Kemdikbud 2022 daftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan ajukan ke lembaga pendidikan.
-Namun jika siswa tak miliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, dan Keluarah atau Desa.
-Lalu ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik guna dilakukan verifikasi data.
Nah itu cara daftar PIP Kemdikbud 2022 terhadap siswa SD, SMP, SMA tanpa KIP dan KKS.***