Apa Itu PIP Kemdikbud dan Bagaimana Cara Mendapatkannya? Berikut Penjelasan, Syarat, dan Cara Menggunakannya

- 17 April 2022, 20:20 WIB
Simak penjelasan terkait PIP Kemdikbud berikut ini, termasuk syarat, cara menggunakan dan mendapatkannya.
Simak penjelasan terkait PIP Kemdikbud berikut ini, termasuk syarat, cara menggunakan dan mendapatkannya. /Tangkap layar pip.kemdikbud.go.id.

PR DEPOK – Apa itu PIP Kemdikbud? Bagaimana cara mendapatkannya? Berikut ini penjelasan, syarat, dan cara menggunakannya.

Program PIP Kemdikbud, adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar, yang disalurkan melalui (KIP) Kartu Indonesia Pintar, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Program PIP Kemdikbud ini adalah, berupa bentuk bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-12 tahun) yang termasuk kategori keluarga miskin, rentan miskin.

PIP Kemdikbud ini bisa didapat jika KPM sudah pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam atau musibah.

Baca Juga: Siapa Saja Penerima BPNT Kartu Sembako Tahap 2? Cek Nama Penerima dengan Akses cekbansos.kemensos.go.id

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Pintar Kemendikbud, berikut ini syarat dan cara menggunakan PIP (Program Indonesia Pintar) dari Kemdikbud.

Adapun syarat untuk mendapat bantuan program PIP Kemdikbud 2022:

1. Peserta Didik pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar).

2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus.

Baca Juga: Cek Nama Aktif BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat BSU 2022, Simak 5 Cara Berikut Ini

3. Peserta SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Lalu, bagaimana cara menggunakannya jika sudah mendapatkan bantuan program PIP Kemendikbud? berikut ini penjelasannya:

1. Pertama, dan yang paling utama adalah, para calon penerima bantuan program KIP, sudah tentu harus terdaftar sebagai peserta didik di dalam lembaga pendidikan formal seperti jenjang SD, SMP, SMA, atau SMK, atau pun non formal seperti PKBM, SKB, dan LKP.

2. Untuk mendapatkan bantuan program PIP Kemendikbud, peserta didik harus memiliki KIP, KIP sendiri harus terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Lembaga Pendidikan.

Baca Juga: Set Top Box Dibagikan dalam 3 Tahap, Bagaimana Cara Dapatkan STB Gratis dari Kominfo?

Mengapa harus ada KIP? jawabannya adalah, KIP atau Kartu Indonesia Pintar sendiri digunakan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Kartu Indonesia Pintar atau KIP ini, dapat memberikan jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Dan bagi setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP Kemendikbud ini, hanya berhak mendapatkan 1 (satu ) KIP atau Kartu Indonesia Pintar.

Bantuan PIP Kemendikbud ini disalurkan juga untuk memberikan jaminan pendidikan untuk terus belajar dan bersekolah, sehingga tidak mengalami putus sekolah karena kekurangan ekonomi dan berbagai alasan, dan bisa sekolah dengan rajin, disiplin dan tekun.

Demikian, itulah penjelasan tentang apa yang dimaksud PIP Kemendikbud, bagaimana cara mendapatkan, serta syarat dan cara menggunakannya.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x