Kenapa Jumlah Uang yang Diperoleh Penerima PKH Berbeda-beda? Simak Penjelasan Berikut

- 21 April 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi bansos PKH.
Ilustrasi bansos PKH. /ANTARA/Jefry Aries.

PR DEPOK - Kenapa jumlah uang yang didapat penerima PKH berbeda-beda? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

PKH diluncurkan tahun 2007 pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan masih berlanjut hingga tahun 2022 ini.

Baca Juga: Puisi Hari Kartini Singkat dan Penuh Inspirasi, Cocok untuk Lomba dan Tugas Sekolah pada 21 April 2022

Melalui PKH, pemerintah menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT kepada masyarakat yang terdaftar sebagai KPM.

Kendati sudah banyak masyarakat merasakan manfaat Program Keluarga Harapan, tak sedikit yang kerap mengeluh kenapa jumlah uang yang didapat penerima PKH berbeda-beda.

Untuk diketahui, PKH memiliki lima komponen bantuan di dalamnya yang menyasar berbagai kategori masyarakat mulai dari ibu hamil hingga penyandang disabilitas.

Baca Juga: Invasi Rusia ke Ukraina Masuki Fase Baru, 13 Rudal Presisi Tinggi Diklaim Hantam 13 Titik Lokasi di Donbas

Setiap kategori mendapat bantuan langsung tunai atau BLT dengan nominal sesuai ketentuan pemerintah.

Adapun bantuan yang didapat penerima tidak sama antara kategori satu dan lainnya. Syarat penerima PKH juga berbeda-beda tergantung jenis kategori penerimanya.

Untuk lebih jelasnya simak kategori penerima PKH dan besaran bantuan yang didapat di bawah ini:

Baca Juga: BPUM 2022 Bakal Cair April 2022, Simak Cara Cek Penerima Melalui eform.bri.co.id untuk BLT UMKM

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas
mendapat Rp3 juta per tahun.

2. Kategori Anak Usia Dini 0 sampai 6 Tahun
Rp3 juta per tahun.

3. Kategori Pendidikan Rp4,4 juta per tahun dengan rincian siwa SD/sederajat mendapat Rp900 ribu, siswa SMP/sederajat Rp1,5 juta dan siswa SMA/sederajat Rp2 juta.

Baca Juga: Niat, Tata Cara, dan Bacaan Latin Salat Lailatul Qadar

4. Kategori Penyandang Disabilitas berat
Rp2,4 juta per tahun.

5. Kategori Lanjut Usia Rp2,4 juta per tahun.

Pencairan dana PKH sendiri dibagi menjadi empat tahap dalam satu tahun yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca Juga: BPNT Sembako Bakal Cair Rp900 Ribu, Simak Berikut Pemilik KTP Bertanda Ini Tidak Akan Mendapatkannya

Bantuan uang tunai dari PKH disalurkan langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik masing-masing penerima melalui Bank Himbara.

Selanjutnya, KPM dapat mencairkan bantuan menggunakan KKS di ATM atau mesih EDC terdekat di wilayah masing-masing.

Demikian penjelasan mengenai kenapa jumlah uang yang didapat penerima PKH berbeda-beda.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah